STANDAR PENGEMBANGAN KELOMPOK KERJA GURU (KKG) MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN (MGMP)



" STANDAR PENGEMBANGAN KELOMPOK KERJA GURU (KKG) MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN (MGMP)  "

BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang

Undang-undang RI Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, mempersyaratkan guru untuk: (i) memiliki kualifikasi akademik minimum S1/D4;, (ii); memiliki kompetensi sebagai agen pembelajaran yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional; dan (iii) memiliki sertifikat pendidik. Dengan berlakunya Undang-undang ini
diharapkan memberikan suatu kesempatan yang tepat bagi guru untuk meningkatkan profesionalismenya melalui pelatihan, penulisan karya ilmiah, pertemuan di Kelompok Kerja Guru (KKG), dan pertemuan di Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP). Dengan demikian KKG dan MGMP memiliki peran penting dalam mendukung pengembangan profesional guru. Untuk mewujudkan peran KKG dan MGMP dalam pengembangan profesionalisme guru, maka peningkatan kinerja kelompok kerja guru (KKG) dan musyawarah guru mata pelajaran (MGMP) merupakan masalah yang mendesak untuk dapat direalisasikan. Berbagai upaya telah dilakukan untuk meningkatkan kinerja KKG dan MGMP, antara lain melalui berbagai pelatihan instruktur dan guru inti, peningkatan sarana dan prasarana, dan peningkatan mutu manajemen KKG/MGMP. Namun demikian, berbagai indikator mutu pendidikan belum menunjukkan peningkatan kinerja KKG/MGMP yang berarti. Di beberapa daerah menunjukkan peningkatan kinerja KKG/MGMP yang cukup menggembirakan, namun sebagian besar
lainnya masih memprihatinkan.

Berdasarkan masalah ini, maka diperlukan analisis yang mendalam
mengenai rendahnya kinerja KKG/MGMP. Dari berbagai pengamatan dan
analsis, sedikitnya ada empat faktor yang menyebabkan kinerja KKG/MGMP tidak mengalami peningkatan secara merata. Faktor pertama, kebijakan dan penyelenggaraan KKG/MGMP menggunakan pendekatan education production function atau input-output analysis yang tidak dilaksanakan secara konsekuen. Pendekatan ini melihat bahwa KKG/MGMP berfungsi sebagai pusat produksi yang apabila dipenuhi semua input (masukan) yang diperlukan dalam kegiatan produksi tersebut, maka lembaga ini akan menghasilkan output yang dikehendaki. Pendekatan ini menganggap bahwa apabila input KKG/MGMP seperti pelatihan guru dan perbaikan sarana dan prasarana lainnya dipenuhi, maka peningkatan kinerja KKG/MGMP (output) secara otomatis akan terjadi. Dalam kenyataan, peningkatan kinerja KKG/MGMP yang diharapkan tidak terjadi. Mengapa? Karena selama ini dalam menerapkan pendekatan education production function terlalu memusatkan pada input pendidikan dalam hal ini guru yang mengikuti kegiatan KKG/MGMP dan kurang memperhatikan pada proses
kinerja. Padahal, proses kinerja sangat menentukan output kegiatan KKG/MGMP.
Faktor kedua, penyelenggaraan KKG/MGMP yang dilakukan masih belum dapat melepaskan dari sistem birokrasi pemerintah daerah, sehingga menempatkan KKG/MGMP sebagai wadah pengembangan profesionalisme guru masih tergantung pada keputusan birokrasi yang mempunyai jalur yang sangat panjang dan kadang-kadang kebijakan yang dikeluarkan tidak sesuai dengan kebutuhan guru setempat. Dengan demikian KKG/MGMP kehilangan kemandirian, motivasi dan insiatif untuk mengembangkan dan memajukan lembaganya termasuk peningkatan profesionalisme guru sebagai salah satu faktor yang mempengaruhi mutu pendidikan nasional.

Faktor ketiga, akutabilitas kinerja KKG/MGMP selama ini belum dilakukan dengan baik. Pengurus KKG/MGMP tidak memiliki beban untuk mempertanggungjawabkan hasil pelaksanaan kegiatannya kepada sesama rekan guru, pimpinan sekolah, dan masyarakat. Faktor keempat, belum adanya panduan/ petunjuk kegiatan kelompok kerja
yang jelas untuk dapat digunakan sebagai acuan bagi guru dan pengurus KKG/MGMP dalam melakukan aktivitas kelompok kerja atau musyawarah kerja.

Berdasarkan kenyataan-kenyataan tersebut di atas, tentu saja perlu dilakukan upaya-upaya perbaikan, salah satunya adalah melakukan revitalisasi penyelenggaraan KKG/MGMP melalui penyusunan panduan penyelenggaraan KKG/MGMP dalam bentuk (1) Buku Standar
Pengembangan KKG/ MGMP dan (2) Buku Standar Operasional Pelaksanaan KKG/MGMP. Diharapkan dengan adanya panduan pelaksanaan KKG/MGMP ini kegiatan-kegiatan kelompok kerja guru dan musyawarah kerja mata pelajaran dapat lebih terarah dan dapat dijadikan wadah untuk pengembangan profesionalisme guru secara mandiri dan berkelanjutan.

B. Dasar Hukum
1. UU RI No. 20/2003 tentang Sisdiknas.
2. UU RI No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen.
3. PP RI No.19/2005 tentang SNP
4. Permendiknas No. 22/2006 tentang SI
5. Permendiknas No. 23/2006 tentang SKL
6. Permendiknas No. 12/2007 tentang standar Pengawas
Sekolah/madrasah
7. Permendiknas No. 13/2007 tentang standar Kepala Sekolah/madrasah
8. Permendiknas No. 16/2007 tentang standar kualifikasi Akademik dan
Kompetensi Guru.
9. Permendiknas No. 19/2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan.
10. Permendiknas No. 20/2007 tentang Standar Penilaian.
11. Permendiknas No. 24/2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana.

C. Tujuan KKG/MGMP

1. Memperluas wawasan dan pengetahuan guru dalam berbagai hal, khususnya penguasaan substansi materi pembelajaran, penyusunan silabus, penyusunan bahan-bahan pembelajaran, strategi pembelajaran, metode pembelajaran, memaksimalkan pemakaian sarana/prasarana belajar, memanfaatkan sumber belajar, dsb.

2. Memberi kesempatan kepada anggota kelompok kerja atau musyawarah kerja untuk berbagi pengalaman serta saling memberikan bantuan dan umpan balik.

3. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, serta mengadopsi
pendekatan pembaharuan dalam pembelajaran yang lebih profesional
bagi peserta kelompok kerja atau musyawarah kerja.

4. Memberdayakan dan membantu anggota kelompok kerja dalam
melaksanakan tugas-tugas pembelajaran di sekolah.

5. Mengubah budaya kerja anggota kelompok kerja atau musyawarah kerja
(meningkatkan pengetahuan, kompetensi dan kinerja) dan
mengembangkan profesionalisme guru melalui kegiatan-kegiatan
pengembangan profesionalisme di tingkat KKG/MGMP.

6. Meningkatkan mutu proses pendidikan dan pembelajaran yang tercermin
dari peningkatan hasil belajar peserta didik.
7. Meningkatkan kompetensi guru melalui kegiatan-kegiatan di tingkat
KKG/MGMP.

D. Tantangan
1. Mutu sumber daya manusia semakin menurun. Hal ini dibuktikan dengan beberapa kompetesi internasional yang dari tahun ke tahun menunjukan adanya penurunan kualitas. Dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sangat cepat, diperlukan sumber daya manusia yang bermutu agar tidak ketinggalan dengan negara lain.

2. Masih banyak guru yang memiliki kualifikasi akademik dibawah Ketentuan Undang-Undang RI No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang mensyaratkan kualifikasi akademik guru sekurangkurangnya S1/D-IV.

3. Situs kerja guru tersebar di seluruh wilayah Indonesia yang merupakan pulau-pulau besar dan kecil dan bahkan sebagian di antaranya merupakan daerah terpencil.

4. Terbatasnya jumlah Perguruan Tinggi yang memiliki program studi tertentu yang dibutuhkan oleh Guru dalam upaya peningkatan kualifikasi akademiknya.

5. Pelaksanaan sertifikasi guru dilaksanakan hanya satu kali sepanjang guru menjalankan tugasnya. Dengan demikian perlu ada sistem peningkatan profesionalisme guru secara berkelanjutan sebagai upaya memelihara dan meningkatkan kompetensi guru


BAB II
KETENTUAN UMUM

Dalam standar pengembangan KKG/MGMP yang dimaksud dengan:
1. Standar pengembangan KKG/MGMP adalah unsur-unsur yang harus dimiliki oleh KKG/MGMP yang mencakup organisasi, program, pengelolaan, sarana dan prasarana, sumber daya manusia, pembiayaan, dan penjaminan mutu.

2. KKG (Kelompok Kerja Guru) merupakan wadah atau forum kegiatan profesional bagi para guru Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah di tingkat gugus atau kecamatan yang terdiri dari beberapa guru dari beberapa sekolah.

3. MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran) adalah forum/wadah kegiatan profesional guru mata pelajaran pada SMP/MTs, SMPLB/MTsLB, SMA/MA, SMK/MAK, SMALB/MALB yang berada pada satu wilayah/kabupaten/kota/ kecamatan/sanggar/gugus sekolah.

4. Organisasi adalah struktur kepengurusan dan legalitas administrasi KKG/MGMP

5. Program adalah rencana kegiatan KKG/MGMP yang mencakup jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.

6. Pengelolaan adalah proses pelaksanaan program KKG/MGMP.

7. Sarana dan prasarana adalah fasilitas fisik untuk menunjang KKG/MGMP
8. Instruktur adalah pembimbing/narasumber/tutor/pengajar dalam kegiatan KGG/MGMP, dapat berasal dari guru atau non guru, dan sifatnya temporer.

9. Guru inti adalah pembimbing/narasumber/tutor/pengajar dalam kegiatan KGG/MGMP, dan sifatnya tetap

10. Pembiayaan adalah dana yang digunakan untuk kegiatan KKG/MGMP

11. Penjaminan mutu adalah sistem untuk mengaudit kesesuaian antara
pelaksanaan KKG/MGMP dengan standar yang ditetapkan.


BAB III
STANDAR PENGEMBANGAN KKG/MGMP
A. Standar Program

1. Penyusunan program KKG/MGMP dimulai dari menyusun Visi, Misi , Tujuan, sampai kalender kegiatan.

2. Program KKG/MGMP diketahui oleh Ketua KKKS (Kelompok Kerja
Kepala Sekolah SD) atau Ketua MKKS (Musyawarah Kerja Kepala
Sekolah) dan disyahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

3. Program KKG/MGMP terdiri dari program rutin dan program
pengembangan.

4. Program rutin sekurang-kurangnya terdiri dari:
a. Diskusi permasalahan pembelajaran
b. Penyusunan silabus, program semester, dan Rencana Program Pembelajaran
c. Analisis kurikulum
d. Penyusunan instrumen evaluasi pembelajaran
e. Pembahasan materi dan pemantapan menghadapi Ujian Nasional

5. Program pengembangan dapat dipilih sekurang-kurangnya tiga dari
kegiatan-kegiatan berikut:
a. Penelitian
b. Penulisan Karya Tulis Ilmiah
c. Seminar, lokakarya, koloqium (paparan hasil penelitian), dan
diskusi panel
d. Pendidikan dan Pelatihan berjenjang (diklat berjenjang)
e. Penerbitan jurnal KKG/MGMP
f. Penyusunan website KKG/MGMP
g. Forum KKG/MGMP provinsi
h. Kompetisi kinerja guru
i. Peer Coaching (Pelatihan sesama guru menggunakan media ICT)
j. Lesson Study (kerjasama antar guru untuk memecahkan masalah
pembelajaran)
k. Professional Learning Community (komunitas-belajar professional)
l. TIPD (Teachers International Professional Development)/ kerjasama
MGMP internasional
m. Global Gateway (kemitraan lintas negara)

B. Standar Organisasi

1. Organisasi KKG dan MGMP terdiri dari: pengurus, anggota, SK pengesahan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan mempunyai AD/ART.

2. Pengurus KKG dan MGMP terdiri dari: Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Bidang, dipilih oleh anggota berdasarkan AD/ART.

3. Anggota KKG terdiri dari guru kelas, guru agama, dan guru penjaskes di SD/MI yang anggotanya berasal dari 8 – 10 sekolah dan direkrut dengan prosedur tertentu. Untuk daerah terpencil anggotanya berasal dari 3 – 5 sekolah.

4. Anggota MGMP terdiri dari guru mata pelajaran di SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, SLB/MALB. Yang anggotanya berasal dari 8 – 10 sekolah dan direkrut dengan prosedur tertentu. Untuk daerah terpencil anggotanya berasal dari 3 – 5 sekolah.

C. Standar Pengelolaan

1.. Pengelolaan kesellurruhan prrogrram KKG//MGMP menjjadii ttanggung jjawab kettua KKG//MGMP..

2.. Pellaksanaan masiing--masiing prrogrram diillakukan olleh paniittiia yang diipiimpiin olleh seorrang penanggung jjawab berrdasarrkan surratt keputtusan
kettua KKG//MGMP..

3. Pellaksanaan masing-masiing prrogram berrpedoman pada Kerangka Acuan Kerrjja ((KAK)) yang diisusun olleh pengurrus KKG//MGMP..

4.. Paniittiia membuatt prroposall kegiiattan yang melliiputtii:: perrencanaan,, pellaksanaan,, pembiiayaan,, dan pelaporran kegiiatan..

5.. Pengurrus memanttau dan mengevalluasii kegiiattan..

D. Standar Sarana dan Prasarana
1. Sarana dan prasarana yang tersedia di setiap KKG/MGMP sekurangkurangnya
adalah:
a. Ruang/Gedung untuk kegiatan KKG/MGMP
b. Komputer
c. Media Pembelajaran
d. OHP/LCD Proyektor
e. Telepon dan Faximile
2. Sarana dan prasarana tambahan yang tersedia sekurang-kurangnya
terdiri dari tiga daftar berikut:
a. Laboratorium IPA
b. Laboratorium Bahasa
c. Laboratorium Micro Teaching
d. Perpustakaan
e. Audio Visual Aids (AVA)
f. Handy cam dan kamera digital
g. Internet
h. Davinet (Digital Audio Visual Network)





NB : JIKA SOBAT INGIN VERSI LENGKAPNYA, SILAHKAN REQUEST DI KOLOM KOMENTAR , KAMI AKAN MENGIRIMKAN KE LAMAT E-MAIL SOBAT...............